Badan Hukum PWRI

BADAN HUKUM PWRI

Setelah memasuki usia pensiun, Pegawai Negeri yang terdiri dari PNS dan anggota TNI/POLRI pada hakekatnya telah purna tugas kembali ketengah dan menjadi anggota masyarakat.
Namun sangat dihargai dan dibanggakan untuk membangun silaturahmi, solidaritas dan soliditas pensiunan sipil sesama wredatama sebagai perekat dan alat pemersatu dalam wadah PWRI, sebagaimana semangat para pendiri organisasi PWRI di Yogyakarta pada tahun 1962.

Dalam membangun organisasi kemasyarakatan kiranya perlu ditumbuhkan terpanggilnya kesadaran dan pengertian sesama pensiunan PNS dan anggota PWRI untuk mempererat silaturahmi, mempererat kesatuan dan persatuan wredatama agar memilki kekuatan moral yang kuat. Hal ini sesuai dengan semangat dan harapan para tokoh pendiri PWRI.

Anggaran Dasar PWRI sejak pendiriannya telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman (sesuai data dan Tambahan Lembaran Berita Negara) sebagai berikut :

  1. Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 16 Mei 1964 No. J.A. 5/61/2 tentang Menyatakan sah Anggaran Dasar Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat :”P.W.R.I”.
  2. Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 19 Maret 1968 No. J.A. 5/26/14 tentang Menyatakan sah Perubahan Anggaran Dasar dari Perkumpulan Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat P.W.R.I.
  3. Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 25 September 1972 No. J.A 5/215/8 tentang Menyatakan sah Perubahan Anggaran Dasar dari Perkumpulan Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat P.W.R.I.
  4. Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 Desember 1975 No. Y.A. 5/462/10 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Persatuan Wredatama Republik Indonesia.
  5. Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 19 Oktober 1986 No. C2-7071-HT.01.06 TH 86 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dari Perkumpulan Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat P.W.R.I.

Pengesahan Badan Hukum PWRI  terakhir  diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 9 Oktober 1986 Nomor : C2-7071-HT.01.06.TH’86 dan dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 11/11-1986 No.90, menyatakan : sah perubahan Anggaran Dasar dari perkumpulan Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat P.W.R.I. berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia sebagaimana perubahan anggaran dasarnya dimaktubkan pada lampiran penetapan ini dan menyatakan perubahan itu berlaku pada hari pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Indonesia.

Dalam pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Persatuan Wredatama Republik Indonesia telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sesuai Surat Keterangan Terdaftar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Nomor : 01-00-00/0009/D.III.4/II/2013 tanggal 11 Februari 2013.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 9 Oktober 1986 No. C2-7071-HT.01.06.TH’86 dan Surat Keterangan Terdaftar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Nomor : 01-00-00/0009/D.III.4/II/2013 tanggal 11 Februari 2013, maka Persatuan Wredatama Republik Indonesia sudah Berbadan Hukum Indonesia.

Anggaran Dasar PWRI pada saat ini berdasarkan ketetapan Munas PWRI XII Tahun 2011 Nomor III/MUNAS/TAP/2011 jo Keputusan Pengurus Besar PWRI Nomor 006/PB/2012.

Dalam Munas PWRI XIII Tahun 2016 diadakan penyempurnaan dan perubahan Anggaran Dasar PWRI.

Penyempurnaan dan perubahan Anggaran Dasar PWRI telah ditetapkan dengan Ketetapan Munas PWRI XIII Tahun 2016 Nomor : 05/TAP/MUNAS/XIII/2016 Tanggal 25 Oktober 2016
Sesuai perkembangan organisasi maka penyempurnaan dan perubahan Anggaran Dasar PWRI disyahkan oleh Menteri yang membidangi Hukum.