Sekilas Organisasi PWRI

Sekilas Organisasi PWRI

NAMA, AZAS DAN SIFAT

NAMA :
Organisasi ini bernama Persatuan Wredatama Republik Indonesia disingkat PWRI, didirikan pada tanggal 24 Juli 1961 di Yogyakarta untuk waktu yang ditentukan lamanya.AZAS & SIFAT : Pwri Berdasarkan Pancasila, Adalah Organisasi Kemasyarakatan Pensiunan Sipil Yang Bersifat Nasional, Menunjung Tinggi Persatuan Dan Kesatuan, Hak Asasi Manusia, Mandiri, Demokratis dan Nirlaba Bertujuan Untuk Meningkat Kesejahteraan Hidup Anggota Wredatama Dan Keluarganya.  


VISI DAN MISI VISI : Visi Pwri Adalah Terwujudnya Organisasi Skala Nasional Yang Kuat Dan Mandiri Sebagai Wadah Bagi Seluruh Wredatama, Serta Meningkatnya Kesejahteraan Anggota Dan Keluarga. MISI : MISI PWRI ADALAH :

  1. Mempererat kesatuan, persatuan dan solidaritas wredatama agar memiliki moral yang kuat sebagai perekat alat pemersatu bangsa.
  2. Meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup wredatama serta mendayagunakan pengalaman dan pengetahuannya.
  3. Mengusahakan kesejahteraan yang layak bagi kehidupan wredatama oleh pemerintah, sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada negara dan bangsa.
  4. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta kearifan menjadi panutan masyarakat.
  5. Mendukung pembangunan bangsa dan negara.

DOKTRIN DAN KODE ETIKDOKTRIN : Dalam rangka mencapai arah tujuan dan sebagai pedoman perjuangan organisasi bagi seluruh anggota, PWRI memiliki doktrin PWRI yaitu “TATA TENTERAM KARTA RAHARJA” yang bermakna :     TATA : Negara Teratur Baik     TENTERAM : Keadaan Aman Tanpa Gangguan     KARTA : Tiap Penduduk Dapat Kesempatan Bekerja dan Mendapat Nafkah.     RAHARJA : Penduduk Berada Dalam Kebahagian Kesejahteraan.  


KODE ETIK : Dalam menjalankan kegiatan mencapai tujuan dan perjuangan organisasi serta sebagai pedoman sikap perilaku bagi seluruh anggota, pwri memiliki kode etik yaitu “PANCAUBAYA PWRI” kami warga Persatuan Wredatama Republik Indonesia :

  1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
  2. Setia kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
  3. Berbudi luhur, bijaksana, lapang dada, setia kawan, mengutamakan hidup sederhana dan mandiri.
  4. Bersikap terbuka, bergotong royong, meningkatkan kesejahteraan sesama wredatama, dan bekerjasama dengan pihak lain atas dasar persamaan derajat.
  5. Meningkatkan kualitas hidup, serta mengamalkan pengetahuan dan pengalaman bagi pembangunan negara dan bangsa.

ATRIBUT ORGANISASI Atribut PWRI berupa Lambang, Pataka, Bendera, Lencana, Pakaian seragam.

  1. Lambang : bentuk lambang merupakan segi lima, dengan kata-kata “TATA TENTERAM KARTA RAHARJA”.
  2. Pataka : adalah bendera berisi semboyan dan atau lambang sebagai tanda kedaulatan atau hak hukum dari PWRI, memakai warna dan lambang yang mempunyai arti tujuan organisasi.
  3. Bendera : sebagai tanda kedaulatan terbuat dari sehelai kain berukuran tertentu memakai lambang PWRI yang mempunyai arti sesuai dengan pembuatan bendera tersebut.
  4. Lencana : adalah suatu tanda dari logam, yang dipasang di dada sebelah kiri sebagai tanda pemakainya adalah anggota yang terhimpun dalam PWRI.
  5. Pakaian seragam : pakaian seragam batik pwri disahkan dengan keputusan musyawarah Nasional PWRI. Hak cipta seragam batik PWRI berdasarkan surat pendaftaran ciptaan nomor 064362 tanggal 12 agustus 2013 dari direktorat jenderal hak kekayaan intelektual, kementerian hukum dan hak asasi manusia.

MARS PWRI DAN HYMNE PWRI

MARS PWRI :
MARS PWRI DITETAPKAN DENGAN AKLAMASI DAN DISAHKAN DALAM KETETAPAN KONGRES PWRI TAHUN 1975.HYMNE PWRI : HYMNE PWRI DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PENGURUS BESAR PWRI DAN DISAHKAN DALAM KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL PWRI TAHUN 1995.

KEANGGOTAAN DAN PENGURUS


KEANGGOTAAN : Anggota PWRI Meliputi :

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Pusat Dan Daerah.
  2. Pensiunan Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Pensiunan Pejabat Negara.
  4. Mantan Kepala Dan Perangkat Desa.

PENGURUS : PENGURUS ORGANISASI PWRI TERDIRI DARI :

  1. Pengurus Besar Pwri, Merupakan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional.
  2. Pengurus Pwri Provinsi, Merupakan Pimpinan Organisasi Tingkat Provinsi.
  3. Pengurus Pwri Kabupaten/Kota, Merupakan Pimpinan Organisasi Tingkat Kabupaten Atau Kota.
  4. Pengurus Pwri Kecamatan, Merupakan Pimpinan Organisasi Tingkat Kecamatan.
  5. Pengurus Pwri Desa/Kelurahan, Merupakan Pimpinan Organisasi Tingkat Desa Atau Kelurahan Sebagai Pelakasana Tugas PWRI Kecamatan.