Sejumlah 242 Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa pensiun. Mereka pensiun atau purna tugas tidak bersamaan waktunya. Namun, para abdi negara itu pensiunnya berbeda dalam rentang waktu selama 4 bulan terakhir, terhitung mulai 1 Januari hingga 1 Mei 2022 ini.
ASN di lingkup Pemkab Magetan yang pensiun tersebut dilepas dalam suatu acara Pelepasan di Pendapa Surya Graha, Magetan, Jumat (03/06/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi, M.T, dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada para Purna Tugas agar berkenan bergabung menjadi anggota Persatuan WREDATAMA Republik Indonesia (PWRI).
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan launching perjanjian kerjasama antara BKD dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan terkait pembuatan dokumen kependudukan perubahan elemen data bagi PNS yang telah pensiun.
Elemen data yang dilakukan perubahan adalah status pekerjaan yang semula PNS menjadi Pensiunan. Perjanjian kerjasama ini untuk PNS yang akan Purna Tugas mulai TMT 1 Agustus 2022.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan KTP dan KK yang telah berubah datanya, penyerahan Kartu Tanda Anggota PWRI, dan pemberian tali asih secara simbolis kepada para PNS yang Purna Tugas.
Bupati Magetan, DR. Suprawoto menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada para Purna Tugas yang telah lulus dan berhasil. Bupati juga berpesan, agar masa pensiun tetap produktif.
“Mengisi masa pensiun, lakukan kegiatan yang bermanfaat dengan menerapkan olahraga, olahpikir, dan olahroso, salah satunya dengan menulis. Orang yang tidak menulis akan dilupakan sejarah,” terangnya.
Tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Asisten, Kepala OPD terkait, jajaran Pengurus PWRI, dan PNS Purna Tugas.
Sumber: pedomanindonesia.com